Dinyatakan sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tapi Dana Rp1 Juta Belum Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

- 29 Agustus 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Pixabay/ekoaun/

"Sedangkan berdasarkan pengalaman pada tahun 2020 terlihat kalau perbedaan bank akan mengakibatkan proses transfer yang cukup lama. Dan mereka yang belum memiliki bank Himbara akan dibuatkan," tuturnya.

Ida Fauziyah menyebut penerima BSU diutamakan bagi mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bansos atau juga bantuan produk UMKM.

"Bantuan pemerintah ini menyasar masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut," katanya.

Seperti diketahui, program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja, para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, para pekerja harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima bansos lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x