Dinyatakan sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tapi Dana Rp1 Juta Belum Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

- 29 Agustus 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Pixabay/ekoaun/

PR DEPOK – Masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji namun dana Rp1 juta belum cair ke rekening tak perlu khawatir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran BLT Subsidi Gaji dari pemerintah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terkendala perbedaan bank.

Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak memiliki bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN mengalami keterlambatan pencairan,

"Sekarang berhasil ditransfer 2,1 juta (penerima) bagi mereka yang memiliki bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara)," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Meski demikian, penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak memiliki bank Himbara tidak perlu khawatir dana Rp1 juta tidak dicairkan.

Ida Fauziyah mengatakan bagi penerima BLT Subsidi Gaji yang belum memiliki bank Himbara maka akan dibuatkan rekening supaya proses penyalurannya bisa segera dilakukan.

Hal tersebut ia sampaikan saat menilik langsung penerima BSU yakni pekerja di Soto Cak Har di Surabaya pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Kami dialog langsung dengan penerima BSU 2021, dan karyawan Cak Har ini. Alhamdulillah sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Permenaker sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU," ujarnya.

Ia mengatakan, rata-rata karyawan penerima BLT Subsidi Gaji mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sedangkan berdasarkan pengalaman pada tahun 2020 terlihat kalau perbedaan bank akan mengakibatkan proses transfer yang cukup lama. Dan mereka yang belum memiliki bank Himbara akan dibuatkan," tuturnya.

Ida Fauziyah menyebut penerima BSU diutamakan bagi mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bansos atau juga bantuan produk UMKM.

"Bantuan pemerintah ini menyasar masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut," katanya.

Seperti diketahui, program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja, para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, para pekerja harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima bansos lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x