Baca Juga: Segera Digelar, Berikut Jadwal dan Tahapan Resmi Seleksi PPPK Guru 2021
3. Anak sekolah tingkat SMA/Sederajat akan mendapat BLT Rp2 juta/tahun.
Untuk mendapatkan BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA, masyarakat harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang belum daftar DTKS Kemensos, segera klik di bawah ini untuk mengetahui cara daftar DTKS Kemensos agar dapat BLT anak sekolah.
Adapun syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);