Simak 5 Hal yang Bisa Buat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 Gagal Dicairkan

- 2 September 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi - 5 hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 gagal dicairkan.
Ilustrasi - 5 hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 gagal dicairkan. /Asep Fathulrahman/Antara

PR DEPOK – Terdapat lima hal yang membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 gagal dicairkan kepada para peserta yang telah lolos seleksi.

Perlu diketahui, insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 hanya dicairkan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Setiap peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 akan mendapatkan total bantuan Rp3,55 juta dengan rincian Rp600.000 insentif pelatihan selama empat bulan, Rp1 juta untuk bantuan biaya pelatihan dan Rp150.000 survei kebekerjaan.

Baca Juga: Tak Cuma Sabu, Polres Metro Tangerang Temukan Bukti Lain Saat Penangkapan Coki Pardede

Lantas apa saja hal-hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 gagal dicairkan? Simak di bawah ini:

1. Insentif Anda bisa gagal dicairkan apabila belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard akun Kartu Prakerja;

2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard Anda;

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;

4. Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 September 2021: Aldebaran Rencanakan Sesuatu dan Elsa Salahkan Andin

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Demikian hal-hal di ataslah yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 gagal dicairkan.

Dalam penyaluran insentif, para penerima Kartu Prakerja Gelombang 19 akan diberikan insentif secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Proses pencairan insentif ke rekening atau e-wallet para penerima membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Simak Kriteria Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20 yang akan Lolos Seleksi Pendaftaran

Setelah insentif dicairkan, Anda harus mengisi 3 survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard akun Kartu Prakerja.

Survei evaluasi pertama akan bisa Anda isi dalam waktu 30 hari setelah Anda menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama. Dalam pengisian survei ini harus diisi dengan sejujur-jujurnya.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Ada Italia vs Bulgaria dan Estonia vs Belgia

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan alasan pemerintah memperpanjang program Kartu Prakerja Gelombang 19.

"Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: AS Klaim Serangan Pesawat Tak Berawak di Afghanistan Ikuti Prosedur yang Benar

Program Kartu Prakerja telah menghasilkan banyak pencapaian, dibuktikan dari berbagai hasil survei internal maupun survei yang dilakukan lembaga atau organisasi independen.

Survei Cyrus Network pada Mei 2021 yang melibatkan 2.000 responden menyebut 98,7 persen penerima merasa mendapat manfaat dari pelatihan program ini, sementara 92,6 persen penerima Program Kartu Prakerja mengatakan pelatihan di program ini dapat diaplikasikan di tempat kerja. Hasil senada juga ditemukan dalam survei CSIS pada bulan Agustus 2021.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah