Insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 Kapan Cair? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut Ini

- 7 September 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 19.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 19. /prakerja.go.id.

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 yang telah mengikuti pelatihan kini mempertanyakan kapan insentif mereka akan cair.

Perlu diketahui, insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 akan cair setelah para peserta berhasil menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

Jika peeserta Kartu Prakerja Gelombang 19 mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan dan cair pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Akun Peserta

Berikutnya, insentif Kartu Prakerja akan cair setelah peserta memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard.

Selanjutnya insentif akan cair setelah peserta berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

Terakhir, insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 maupun Gelombang 19 akan cair setelah nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Baca Juga: Simak 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Anda Gagal Dicairkan

Lantas kapan jadwal insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 cair?

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi www.prakerja.go.id, proses pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja dari tanggal estimasi pencairan.

Nantinya, para peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 yang telah mengikuti pelatihan dan tahapan lainnya akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Ruben Onsu, Mpok Alpa Heran Sarwendah Ngepel Ruang Keluarga Sendiri dan Gunakan Air Hangat

Para peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 juga akan mendapat insentif Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tambahan Rp50.000 jika menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp3,55 juta per orang/peserta.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Selasa, 7 September 2021: Aquarius Peluang Romantis Ada di Sekitar Anda

Seluruh masyarakat bisa mendaftar program Kartu Prakerja jika memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

Baca Juga: Simak 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Anda Gagal Dicairkan

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x