3. Siswa SMA/Sederajat akan mendapat BLT Rp2 juta/tahun.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT anak sekolah yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;
5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.
Setelah semua persyatan di atas terpenuhi, masyarakat dapat segera daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA.