Adapun sejumlah kriteria yang tidak akan lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 adalah sebagai berikut:
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala desa dan perangkat desa;
7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.