Hanya Pakai KTP, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos 2021 Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

- 14 September 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi bansos September 2021. Cara cek daftar penerima menggunakan KTP dan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi bansos September 2021. Cara cek daftar penerima menggunakan KTP dan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Simak cara cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) September 2021 hanya dengan menggunakan KTP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah hingga September 2021 ini dapat langsung siapkan KTP dan buka link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek masuk daftar penerima bansos atau tidak.

Melalui link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat dapat cek daftar penerima bansos dari pemerintah secara online yang meliputi bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

 Baca Juga: Kunjungi Makam Almarhum sang Ayah Bersama Teuku Ryan, Ria Ricis: Papa Pasti Senang

Seperti diketahui, bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako masih terus digulirkan oleh pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejumlah bansos ini disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM.

Adapun rincian penerima bansos PKH sebagai berikut:

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 14 September 2021: Virgo Diuntungkan hingga Libra dan Capricorn Jangan Leha-leha

1. Ibu hamil/nifas akan dapat bantuan Rp3 juta/tahun;

2. Anak usia dini 0-6 Tahun akan dapat bansos Rp3 juta/tahun;

3. Anak SD/Sederajat akan dapat bansos Rp900.000/tahun;

4. Anak SMP/Sederajat akan dapat bansos Rp1,5 juta/tahun;

 Baca Juga: Sinopsis Bullet to the Head, Aksi Kerja Sama Pembunuh Bayaran dan Detektif dalam Melawan Musuh Mereka Bersama

5. Anak SMA/Sederajat akan dapat bansos Rp2 juta/tahun;

6. Penyandang disabilitas berat akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun;

7. Lanjut usia (lansia) akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.

Sementara penerima BST akan mendapat bansos sebesar Rp300.000/bulan untuk setiap keluarga. Sedangkan BPNT/Kartu Sembako, setiap keluarga mendapat bansos Rp200.000/bulan.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 14 September 2021: Gemini, Orang-orang Bosan dengan Sikap Kasar Anda

Lantas bagaimana cara cek daftar penerima bansos September 2021 pakai KTP? Simak langkah di bawah ini:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;

 Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Refrizal: Kenapa Gak Sekalian Sampai 20 Oktober 2024?

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. (Jika huruf kode tidak jelas, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru);

5. Lalu klik tombol “Cari Data”.

Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama penerima bansos dan wilayah yang diinput. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Seluruh dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Ricky Cuaca Geram hingga Jawab Tudingan Kurus karena Narkoba: Aku Capek Loh!

Penyaluran bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako sudah mulai dilakukan sejak Juli 2021 lalu.

Saat mencairkan dana bansos, para penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

1. KTP;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Surat undangan.

 Baca Juga: Benarkah Varian Baru Covid-19 Lambda, Mu, dan C.1.2 Sudah Masuk Indonesia? Menkes Beberkan Fakta Berikut

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke Kantor Pos terdekat.

Kemudian, para penerima bansos harus menunjukkan dokumen di atas kepada petugas dan akan dilakukan scanning pada barcode di surat undangan.

Setelah itu, dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan langsung diberikan kepada para penerima.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x