3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu;
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Lantas bagaimana cara mengatasi sertifikat pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 20 yang tidak muncul di dashboard?
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, pihak penyelenggara mengatakan bahwa penyebab belum atau tidak muncul sertifikat pelatihan di dashboard karena saat ini masih sedang dalam proses sinkronisasi data antara Prakerja dan lembaga pelatihan.
Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu sampai 7x24 jam hari kerja, sehingga sertifikat pelatihan akan muncul berdasarkan estimasi waktu tersebut.
Kemudian pihak penyelenggara juga memberikan arahan untuk mengatasi kendala tidak muncul sertifikat pelatihan di dashboard, yakni para peserta harus memastikan kembali data di akun Kartu Prakerja sama seperti saat membeli pelatihan.
Data-data tersebut meliputi nama, email, dan nomor telepon. Kesamaan data di akun Kartu Prakerja dan saat membeli latihan diperlukan agar memudahkan proses sinkronisasi data.