5 Hal Ini Dapat Membuat Insentif Kartu Prakerja Anda Gagal Dicairkan

- 18 September 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi - Simak 5 hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Anda gagal dicairkan.
Ilustrasi - Simak 5 hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Anda gagal dicairkan. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Terdapat 5 hal atau penyebab yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Anda gagal dicairkan oleh pihak penyelenggara, berlaku untuk Gelombang 20 dan Gelombang 21.

Perlu diketahui, insentif Kartu Prakerja Gelombang 20 dan Gelombang 21 hanya dicairkan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama. Jika tidak, tentu saja insetif gagal dicairkan.

Anda harus mengikuti semua tahapan yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara agar insentif Gelombang 20 dan Gelombang 21 tidak gagal dicairkan.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21

Nantinya, para peserta Gelombang 20 dan Gelombang 21 akan mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tambahan Rp50.000 jika menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total bantuan yang didapat sebesar Rp3,55 juta per orang/peserta.

Adapun 5 hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Anda gagal dicairkan yakni sebagai berikut:

1. Insentif Anda bisa gagal dicairkan jika belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Kartu Prakerja;

Baca Juga: Berapa Lama Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 21? Berikut Estimasi Waktunya

2. Anda belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard;

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;

4. Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Token Listrik PLN September 2021 dan Cek Melalui 2 Cara Berikut

Demikian 5 hal di atas yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 20 maupun Gelombang 21 gagal dicairkan.

Seluruh penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif yang diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet para penerima membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard Kartu Prakerja.

Baca Juga: Status Kartu Prakerja Masih Sedang Dievaluasi? Simak Artinya Berikut Ini

Setelah mendapat insentif, Anda harus mengisi 3 survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard akun Kartu Prakerja.

Survei evaluasi pertama akan bisa Anda isi dalam waktu 30 hari setelah Anda menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama. Dalam pengisian survei ini harus diisi dengan sejujur-jujurnya.

Sebagai informasi, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyampaikan 1,5 tahun program Kartu Prakerja berjalan sudah menjangkau 10,6 juta penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Dashboard secara Berkala untuk Mengetahui Status Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 21

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari merincikan terdapat 5,5 juta peserta pada 2020 serta 5,1 juta penerima Kartu Prakerja pada 2021.

"Pada 16 September 2021, kami kembali membuka pendaftaran baru, yakni Gelombang 21 dengan kuota 754.929 orang," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Data Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menunjukkan, 89 persen penerima Kartu Prakerja menganggur saat mereka mendaftar program ini.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Rp3,55 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 21, Ikuti Seleksinya di Link Ini

Bukan hanya menganggur karena PHK, namun juga mereka yang fresh graduates dan sedang mencari kerja termasuk juga mereka yang mutung tadi.

"Di sinilah Kartu Prakerja hadir memberi solusi tidak hanya untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi, tapi menjadi program pengembangan kompetensi para pencari kerja dan juga pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil," tutur Denni.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x