Cara Dapatkan BLT Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA dengan Daftar di DTKS Kemensos

- 19 September 2021, 08:40 WIB
 Ilustrasi BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Ilustrasi BLT anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA. /EmAji/Pixabay

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Chelsea di Liga Inggris: Jadwal, Prediksi, dan Link Live Streaming

BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA termasuk dalam kategori bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT anak sekolah yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 19 September 2021: MotoGP British Jangan Sampai Terlewatkan

4. Jika tidak memiliki KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Bagi anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Setelah semua persyatan di atas terpenuhi, masyarakat dapat segera daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x