4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19, seperti BST, BPNT, atau PKH.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal pendaftaran dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya 2 NIK atau 2 anggota keluarga.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online
Apabila telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka masyarakat bisa melakukan daftar Kartu Prakerja online 2021.
Pendaftaran Kartu Prakerja online 2021, dapat dilakukan lewat HP atau smartphone yang terhubung dengan koneksi internet apabila tidak memungkinkan untuk menggunakan perangkat komputer atau laptop.
Untuk cara daftar Kartu Prakerja online 2021, dapat disimak berikut ini.
Baca Juga: Cara Menyambungkan E-Wallet atau Rekening Kartu Prakerja untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta
Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021
1. Buka situs prakerja.go.id lewat HP, komputer, atau laptop yang terhubung dengan koneksi internet.