Tidak hanya itu, peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 juga akan mendapatkan insentif pengisian survei senilai Rp150.000.
Perlu diperhatikan, pihak Kartu Prakerja hanya akan meloloskan pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 yang telah memenuhi persyaratan.
Berikut persyaratan bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 yang akan lolos:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Baca Juga: Pengendalian Pandemi Covid-19 RI Sukses, Anies Baswedan: Dunia Tercengang Menengok Indonesia
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos)