3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Akun Kartu Prakerja Tiba-tiba Dinonaktifkan? Simak Penyebab dan Alasannya Berikut Ini
Jika telah memenuhi kriteria di atas, Anda harus memiliki akun untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22. Ikuti langkah di bawah ini:
1. Buka situs prakerja.go.id dan daftarkan diri;
2. Setelah berhasil daftar akun dan login, lakukan verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir lalu klik "Lanjutkan";
3. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP asli dan berwarna;
4. Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan mengetik kode one-time password atau OTP yang telah dikirimkan via SMS ke ponsel. Lalu klik "Verifikasi";