1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Baca Juga: 5 Pemain Besar yang Berani Kecam Lionel Messi di Hadapan Publik, Salah Satunya Pele
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Antusiasme masyarakat terhadap program pelatihan Kartu Prakerja juga meningkat.
Berdasarkan data per September 2021, program Kartu Prakerja sudah membuka pendaftaran di Gelombang 21, dengan sekitar 5,9 juta penerima.
Oleh sebab itu, masyarakat yang mau daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, bisa membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.