Bansos PKH dan Kartu Sembako Terus Disalurkan, Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Mendapatkannya

- 29 September 2021, 12:00 WIB
ilustrasi bansos PKH dan Kartu Sembako.
ilustrasi bansos PKH dan Kartu Sembako. /Dok. Kemenkeu/

1. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

3. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film The Amazing Spider-Man 2: Pertarungan Manusia Laba-Laba dengan Manusia Elektro

4. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Langsung

1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk lakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

2. Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Saksikan FTV 'Fotografer Munduran Dong Tampannya Nikung Cantiknya' Pukul 12.30 WIB di SCTV

3. Kemudian masyarakat akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x