1. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga: Sinopsis Film The Amazing Spider-Man 2: Pertarungan Manusia Laba-Laba dengan Manusia Elektro
4. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Langsung
1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk lakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
2. Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Saksikan FTV 'Fotografer Munduran Dong Tampannya Nikung Cantiknya' Pukul 12.30 WIB di SCTV
3. Kemudian masyarakat akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.