Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako.
Baca Juga: Perdana, Negara Barat Bertemu Langsung Senior Taliban, Minta Evakuasi Warga Afganistan dan WNA
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Lalu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Selanjutnya Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos meliputi PKH atau Kartu Sembako.
Bila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Sebagai informasi, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH dan Kartu Sembako.
“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.