Dimana siswa SD atau sederajat akan menerima Rp900 ribu per tahunnya, siswa SMP sederajat akan menerima Rp1,5 juta per tahun, sedangkan siswa SMA sederajat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Hasil UEFA Nations League 2021: Italia Berhasil Raih Juara 3 usai Kalahkan Belgia
Sebelum mengecek apakah menjadi penerima bantuan langsung tunai atau tidak, sebaiknya masyarakat memenuhi syarat agar terdaftar sebagai penerima bantuan.
Berikut syarat penerima bantuan langsung tunai anak sekolah yang dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id:
Syarat Dana Bantuan
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan