Cara Atasi Survei Kartu Prakerja Tidak Muncul di Notifikasi Dashboard

- 12 Oktober 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja gelombang 18 hingga 21 bisa mendapatkan insentif tambahan melalui insentif survei Kartu Prakerja.

Insentif survei Kartu Prakerja bisa didapatkan setelah peserta menyelesaikan survei evaluasi yang akan muncul di notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Namun, peserta kerap menemukan kendala notifikasi survei Kartu Prakerja tidak muncul pada dashboard Kartu Prakerja.

Dengan tidak munculnya notifikasi survei Kartu Prakerja, maka peserta tidak bisa mengikuti survei dan belum bisa mencairkan insentif survei Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Cek Token Listrik Gratis PLN Oktober 2021 Lewat Hp Melalui PLN Mobile

Untuk diketahui, survei Kartu Prakerja akan diberikan kepada masing-masing peserta secara bertahap sebanyak 3 kali.

Setiap kali peserta menyelesaikan satu survei evaluasi, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp50.000.

Dengan menyelesaikan 3 kali survei Kartu Prakerja, peserta akan mendapatkan total insentif sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Berikut ini Bocoran Estimasi Waktunya

Survei evaluasi Kartu Prakerja berisi sejumlah pertanyaan evaluasi mengenai peran pelatihan Kartu Prakerja yang telah diikuti peserta terhadap kondisi kebekerjaan dan sosial ekonomi peserta.

Peserta dapat mengikuti survei Kartu Prakerja dengan mengklik pesan pemberitahuan survei evaluasi yang muncul di notifikasi dashboard Kartu Prakerja.

Notifikasi terletak di sebelah kanan atas dashboard Kartu Prakerja dengan simbol lonceng.

Baca Juga: Kapan Insentif Survei Kartu Prakerja Cair? Simak Bocoran Waktunya Berikut ini

Namun, bagaimana jika notifikasi survei Kartu Prakerja tidak muncul di dashboard?

Notifikasi survei Kartu Prakerja tidak muncul di dashboard Kartu Prakerja umumnya disebabkan peserta belum memenuhi sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Oleh sebab itu, pastikan peserta telah memenuhi sejumlah tahap berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengisi Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Dapat Uang Insentif Rp150 Ribu

1. Pastikan peserta telah menyelesaikan pelatihan pertama Kartu Prakerja yang ditandai dengan munculnya sertifikat pelatihan pada dashboard Kartu Prakerja masing-masing.

2. Pastikan peserta telah menerima pencairan insentif Kartu Prakerja tahap pertama sebesar Rp600.000.

Jika tahapan tersebut telah dilalui, maka notifikasi survei Kartu Prakerja akan muncul di dashboard terhitung 30 hari setelah jadwal pencairan insentif Kartu Prakerja tahap pertama.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN 2021 Secara Online untuk Oktober hingga Desember 2021

Namun, apabila tahap tersebut telah dilalui dan notifikasi survei Kartu Prakerja tidak juga muncul di dashboard, maka peserta diimbau untuk menghubungi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Peserta dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui email dengan alamat [email protected], dan subjek email “Survei Evaluasi”.

Peserta juga bisa menghubungi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui contact center Kartu Prakerja berikut.

Baca Juga: Cara Mengikuti Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Dapat Uang Insentif Tambahan Rp150 Ribu

- Telepon ke nomor 0800-150-3001.

- Live chat di prakerja.go.id.

- Form Pengaduan di prakerja.go.id.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Oktober 2021 untuk Tahap 4, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Lebih lanjut, peserta membutuhkan waktu sekira 20-30 menit untuk menyelesaikan survei evaluasi Kartu Prakerja.

Peserta diharapkan dapat memberikan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam survei evaluasi Kartu Prakerja dengan sejujur-jujurnya.

Jawaban peserta akan membantu Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk mengevaluasi program Kartu Prakerja agar bisa lebih baik lagi dalam melayani kebutuhan peserta Kartu Prakerja.

Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x