Cara Daftar PKH Online 2021 Lewat HP serta Syarat agar Terdata di DTKS Kemensos

- 13 Oktober 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2021. Simak cara daftar PKH di DTKS Kemensos secara online.
Ilustrasi bansos PKH 2021. Simak cara daftar PKH di DTKS Kemensos secara online. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 secara online lewat HP, beserta syarat lengkap agar terdata sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Sebelumnya, panduan cara daftar PKH 2021 di DTKS Kemensos tidak bisa dilakukan online lewat HP. Masyarakat diharuskan untuk datang langsung ke kelurahan setempat.

Kabar baiknya, saat ini masyarakat telah dimudahkan oleh Kemensos karena bisa daftar PKH 2021 di DTKS Kemensos secara online menggunakan HP.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Polri Sebut Terdapat Peradangan di Sekitar Organ Vital

Meski demikian, daftar PKH online 2021 hanya bisa dilakukan pada tahapan tertentu saja. Hal ini karena cara daftar bansos PKH pada tahapan lainnya masih menggunakan skema lama.

Sebagai informasi, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH dan Kartu Sembako.

“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hati-hati! Beredar Peringatan Palsu Pemblokiran Akun yang Mengatasnamakan Facebook

Kemensos memastikan akan tetap melanjutkan bansos PKH dan Kartu Sembako untuk masyarakat dengan anggaran Rp78,25 triliun pada 2022 mendatang.

Adapun syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:

1. Calon penerima PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ayu: di-BAP Sebagai Saksi

2. Calon penerima PKH adalah kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

3. Calon penerima PKH bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

4. Calon penerima PKH adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Cetak Hattrick, Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Sikat Luksemburg 5-0

Terkait cara daftar PKH 2021 secara online menggunakan HP, simak di bawah ini:

Terdapat dua tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos. Pertama, bisa dilakukan secara offline atau langsung. Kedua, dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.

Cara Daftar PKH Offline

1. Masyarakat harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

3. Jika sudah, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Baim Wong Sampaikan Permintaan Maaf Usai Tegur Kakek Suhud: Saya Salah, Seharusnya Bisa Lebih Sopan

Lantas bagaimana cara daftar PKH secara online lewat HP? Simak berikut:

Cara Daftar PKH Online

1. Download aplikasi Cek Bansos

Buka PlayStore dan unduh aplikasi “Cek Bansos”. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Sebut Kelahiran Eldrago Jadi Momen untuk Belajar, Baim Wong: Allah Masih Sayang Sama Saya

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, masyarakat sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.

4. Pilih “tambah usulan”.

Baca Juga: Ramai Dihujat Bertepatan dengan Kenzo Lahir, Pesan Baim Wong untuk sang Putra: Jangan Bilang Ini Kesialan

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Masyarakat tinggal pilih jenis bansos Kemensos dan pilihlah PKH.

Bila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x