Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpaduan Kesejahteraan Sosial.
Bagaimana cara daftar DTKS?
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
Baca Juga: Mayoritas Menolak Jalan Ataturk, Hidayat Sentil Wagub DKI Sebut Harusnya Perhatikan Respon Rakyat
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline dan online, berikut cara pendaftaran lewat offline:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan