Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tidak hanya itu, siswa yang ingin menjadi penerima BLT anak sekolah 2021 juga harus terdaftar sebagai siswa, baik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
Namun tidak usah khawatir bagi yang tidak mempunyai KIP tetap bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT anak sekolah 2021.
Siswa yang tidak memiliki KIP bisa mendaftarkan diri ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, bagi yang tidak memiliki KKS bisa menggantikannya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari RT atau RW hingga kelurahan.
Sebagai informasi tambahan BLT anak sekolah 2021 juga akan disalurkan melalui empat bank yang telah bekerja sama yaitu BTN, BRI, Mandiri, dan BNI.***