Namun, sayangnya tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan bantuan dari program BLT anak sekolah 2021.
Siswa yang akan mendapatkan atau terpilih menjadi penerima BLT anak sekolah 2021 adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KIP yang dimiliki para siswa juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta siswa harus terdaftar di lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal.
Meski begitu bagi siswa yang tidak memiliki KIP tetap bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT anak sekolah 2021.
Siswa yang tidak memiliki KIP bisa mendaftarkan diri ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'SG', Single Kolaborasi DJ Snake, Ozuna, Megan Thee Stallion, dan Lisa BLACKPINK
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki KKS bisa menggantikannya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari RT atau RW hingga kelurahan.***