1. WNI yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelum ke tahapan daftar DTKS Kemensos online, simak tahapan cara daftar secara langsung berikut ini:
1. Masyarakat harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat;
2. Bawa data diri meliputi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Lakukan pendaftaran. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).