Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 26 Oktober 2021: Bos Peneror Muncul, Aldebaran Syok Usai Tahu Sosoknya
Salah satunya adalah pendaftar sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.
Berikut persyaratan untuk bergabung pada seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dinyatakan berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.