Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 yaitu,
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia 18 tahun ke atas;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘My Universe’ dari Coldplay ft BTS
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Selanjutnya, berikut cara untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
Baca Juga: Chanyeol EXO Berbalut Seragam Militer Buat Kagum dengan Pesonanya di Acara KBS 'Boss In The Mirror'