2. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
3. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
Terakhir ada beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja Gelombang 22 yakni:
Baca Juga: Sinopsis Hostiles, Menceritakan tentang Diskriminasi Ras yang Terjadi pada Abad 19
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
Baca Juga: Tertutup Bayang-Bayang Kylian Mbappe, Thierry Henry Ungkap Lionel Messi Tidak Dalam Posisinya