PR DEPOK - Pemerintah memperluas jangkauan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Berikut cara cek daftar penerima BSU lewat HP, simak syarat penerima bantuan dan arti 3 status di situs Kemnaker.
BSU adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis Film Mara: Teror Kematian saat Tidur oleh Sosok Roh Jahat Tayang di Bioskop Trans TV
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah memperluas jangkauan penerima bantuan.
"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," kata Menko Airlangga dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada 31 Oktobee 2021.
Akan ada penambahan 1,6 juta sasaran penerima BSU yang masuk dalam kriteria penerima bantuan.
"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," lanjutnya.
Dalam penyalurannya nantinya akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.