PR DEPOK – Insentif Kartu Prakerja bagi peserta yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja bisa dicabut atau dianggap hangus.
Hal ini selaras dengan dicabutnya status kepesertaan Kartu Prakerja bagi peserta yang sudah lolos.
Aturan tersebut tercantum dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam Permenko tersebut disebutkan, bahwa peserta Kartu Prakerja diberikan batas waktu 30 hari setelah hari pengumuman lolos seleksi untuk membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Simak Cara Atasinya Berikut ini
Apabila peserta tidak kunjung membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja melewati batas waktu tersebut, maka status kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.
Dengan dicabutnya status kepesertaan Kartu Prakerja, maka insentif Kartu Prakerja milik peserta juga akan dicabut atau dianggap hangus.
Oleh sebab itu, bagi peserta yang belum melewati batas waktu 30 hari yang telah disebutkan, diimbau untuk segera membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja untuk Mencairkan Insentif Rp2,4 Juta