"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta target pekerja dan jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers KPC PEN, Selasa, 26 Oktober 2021 dikutip dari Antara.
Perlu diketahui, bantuan senilai Rp1 juta dari Kemnaker hanya bisa diterima oleh mereka para karyawan atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan agar dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Penyebab Gagal Jantung Hanna Kirana, Pemeran Suara Hati Istri Meninggal Dunia
1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Memiliki pendapatan maksimum senilai Rp3,5 juta. Khusus untuk pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, batas pendapatan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan (misal UMK kabupaten Karawang Rp3.798.000 dibulatkan menjadi Rp3.800.000).
4. Pekerja berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, hingga perdagangan dan jasa.