Kemnaker Umumkan Putusan Terbaru Soal Perluasan Cakupan Penerima BSU

- 3 November 2021, 14:35 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. /Humas Kemnaker/

PR DEPOK - Pada 2 November 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil rapat yang digelar bersama Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Rapat tersebut membahas perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh, dengan beberapa persyaratan yang sesuai dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Keputusan penyesuaian ini berhubungan dengan penanganan dampak terkini Covid-19 yang telah diatur Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah terhadap Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Bicarakan Soal Pemberian Layanan Pasca Pandemi Bersama Kemenkes dan Kemendagri

“Selain itu, permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Anwar Sanusi sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan adanya perubahan substansi dalam Rancangan Permenaker.

Perubahan tersebut di antaranya penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Newcastle Incar Unai Emery dan Berencana Diresmikan Sebelum Akhir Pekan Ini

Penghapusan lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4, sebagai persyaratan penerima bantuan pemerintah yang berupa subsidi gaji/upah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah