PR DEPOK - Cek cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, berikut syarat dan 3 arti status di situs Kemnaker.
Dimulai syarat, cara daftar, dan cek penerima, berikut arti 3 status di Kemnaker akan diulas dalam artikel ini.
Cek cara daftar penerima BSU lewat HP, berikut syarat dan arti 3 status di situs Kemnaker
Pemerintah telah memperluas jangkauan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Bangga! Indonesia Peringkat Pertama dalam Pemulihan Terumbu Karang di Bumi
BSU adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah memperluas jangkauan penerima bantuan.
"Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3," kata Menko Airlangga dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada 31 Oktober 2021.
Baca Juga: Penyebab Gagal Jantung Hanna Kirana, Pemeran Suara Hati Istri Meninggal Dunia
Akan ada penambahan 1,6 juta sasaran penerima BSU yang masuk dalam kriteria penerima bantuan.