PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, menghadirkan manfaat layanan tambahan (MLT) pada program jaminan hari tua (JHT).
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pada 2017 realisasi pendistribusian MLT perumahan mencapai 658 unit.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 28 Oktober 2021, jumlah MLT perumahan merangkak naik di tahun 2018 menjadi 1.385 unit.
“Pada Tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan Tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Merujuk pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 terdapat sejumlah perubahan yang dilakukan untuk memaksimalkan penyaluran dari MLT perumahan pekerja/buruh.
Perubahan yang dimaksud di antaranya penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA, penambahan skema baru berupa inovasi yang berupa pengalihan dari KPK umum menjadi KPR MLT, dan penyesuaian suku bunga deposito yang dijadikan acuan fundung dan lending.
Indah Anggoro mengatakan bahwa MLT adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program JHT.