Program JHT Hadirkan MLT yang Bisa Biayai Pembelian Rumah, Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Oktober 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi - Segera daftar BPJS Ketenagakerjaan karena program JHT menghadirkan MLT yang bisa mempermudah pekerja membeli rumah.
Ilustrasi - Segera daftar BPJS Ketenagakerjaan karena program JHT menghadirkan MLT yang bisa mempermudah pekerja membeli rumah. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, menghadirkan manfaat layanan tambahan (MLT) pada program jaminan hari tua (JHT).

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pada 2017 realisasi pendistribusian MLT perumahan mencapai 658 unit.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 28 Oktober 2021, jumlah MLT perumahan merangkak naik di tahun 2018 menjadi 1.385 unit.

Baca Juga: Massa Ibu-ibu Bawa Poster 'Jokowi Mundur' hingga 'Bebaskan HRS', Yan Harahap: Emak-emak pun Sudah Tak Percaya!

“Pada Tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan Tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Merujuk pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 terdapat sejumlah perubahan yang dilakukan untuk memaksimalkan penyaluran dari MLT perumahan pekerja/buruh.

Perubahan yang dimaksud di antaranya penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA, penambahan skema baru berupa inovasi yang berupa pengalihan dari KPK umum menjadi KPR MLT, dan penyesuaian suku bunga deposito yang dijadikan acuan fundung dan lending.

Baca Juga: Buruh-Mahasiswa Demo Bentangkan Spanduk 'Jokowi Mundur', Mustofa: Kalau Terjadi di 2019 Akan Dicap Makar

Indah Anggoro mengatakan bahwa MLT adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program JHT.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x