Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagkerjaan, berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online.
1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui HP atau perangkat yang mendukung internet;
2. Pada pojok kanan atas, pilih menu ‘Daftarkan Saya’. pilih 'Individu (Pekerja BPU)' jika bukan bekerja di perusahaan;
3. Isi empat langkah registrasi yang tersedia seperti Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran;
4. Jika registrasi sudah selesai, maka proses pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan juga selesai;
5. Bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan di sana akan mendapatkan informasi lengkap mengenai program-program di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dokumen yang harus disediakan sebelum mendaftar pada BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pertama di Dunia, Genikolog di Malaysia Ciptakan Kondom Unisex untuk Pria dan Wanita
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat;