Klik Link bsu.kemnaker.go.id, Lalu Cairkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bank Himbara

- 19 November 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/EmAji/

Karyawan yang dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, disebabkan karena belum memenuhi persyaratan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021.

Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh karyawan yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, segera lengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Simak persyaratan berikut ini, agar karyawan dapat dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
  6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Cek link bsu.kemnaker.go.id secara berkala untuk memastikan karyawan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah