Oleh karena itu, masyarakat yang ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, segera penuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut persyaratan untuk mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Soal Penetapan Upah Minimum 2022, Menaker Ida Fauziyah: Ini Perlindungan kepada Pekerja agar...
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga: Dapat Kunjungan dari 10 Siswa SMA Taruna Nusantara, Luhut Binsar: Berapa Nilai Matematikamu?