Berikut persyaratan bagi calon pendaftar yang ingin mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berusia 18 tahun ke atas, yang dinyatakan dengan KTP dan NIK.
Baca Juga: Sinopsis The Crucifixion, Kisah Seorang Jurnalis Ungkap Misteri Kematian Biarawati
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Bayern Munchen Kalah dari Augsburg, Julian Nagelsmann Luapkan Kekecewaannya
5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.