5. Isi desa/kelurahan;
6. Isi nama penerima sesuai KTP;
7. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
8. Klik tombol “Cari Data”.
Baca Juga: Sri Mulyani Khawatir Pemulihan Indonesia Terganggu, Pilih Waspada Covid-19 Varian Omicron
Setelah itu, sistem akan menyesuaikan nama calon penerima bansos serta wilayah yang diinput. Lalu, dibandingkan dengan nama yang terdapat pada database Kemensos.
Nantinya, dana bansos PKH akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Saat melakukan pencairan dana PKH, jangan lupa untuk membawa beberapa persayaratan di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat.***