Segera Cek Daftar Penerima PKH 2021 Melalui Link Berikut Ini untuk Cairkan Bansos hingga Rp3 Juta

- 30 November 2021, 18:42 WIB
Berikut ini cara cek daftar penerima PKH 2021.
Berikut ini cara cek daftar penerima PKH 2021. /Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK – Segera cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang hingga saat ini belum kunjung menerima bansos PKH 2021, dapat segera cek daftar penerima agar bisa segera cairkan dana bantuan hingga Rp3 juta.

Masyarakat yang sudah mendaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos disarankan untuk cek daftar penerima bansos PKH 2021 untuk memastikan status penerimaan termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pengerjaan Sumur Resapan DKI Dinilai Hambat Pengguna Lalin, Guntur Romli: yang Penting Anggaran Habis!

Hingga akhir tahun 2021, Kemensos masih terus menyalurkan bansos PKH kepada masyarakat kurang mampu untuk mendukung kebijakan pemerintah mempercepat penanganan kemiskinan.

Seperti diketahui, bansos PKH hanya akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos.

Jika masih ada masyarakat yang belum daftar DTKS Kemensos, silakan klik artikel di bawah ini dan ikuti tata cara pendaftarannya agar bisa mendapatkan bansos PKH:

Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos PKH

Baca Juga: Terkait Pelaksanaan Reuni 212, Dudung Abdurachman Pastikan Pasukan TNI Turun: Kenapa Kita Harus Takut?

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.

Menurutnya, bansos PKH untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bansos.

“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 12 Kata-kata Mutiara Bulan Desember Penuh Arti dan Harapan, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

Ada tujuh kategori masyarakat yang akan mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:

1. Ibu hamil/nifas dapat bansos PKH Rp3 juta/tahun;

2. Anak usia dini usia 0-6 Tahun dapat bansos PKH Rp3 juta/tahun;

3. Anak SD/Sederajat dapat bansos PKH Rp900.000/tahun;

Baca Juga: Donasi Gala Sky Jadi Ditentang Doddy Sudrajat, Marissa Icha Beri Pendapat

4. Anak SMP/Sederajat dapat bansos PKH Rp1,5 juta/tahun;

5. Anak SMA/Sederajat dapat bansos PKH Rp2 juta/tahun;

6. Penyandang disabilitas berat akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun;

7. Lanjut usia (lansia) akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Kematian, Kenali Gejala Kanker Paru-Paru dan Cara Mencegahnya

Lantas bagaimana cara cek daftar penerima bansos PKH 2021? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Calon penerima bansos PKH harus buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Isi provinsi;

3. Isi kabupaten;

Baca Juga: Rizal Ramli Minta Dukungan Jadi Capres RI, Sindiran Ruhut: Pedagang Kaca Makin Sepi Nih Gak Ada yang Mau Ngaca

4. Isi kecamatan;

5. Isi desa/kelurahan;

6. Isi nama penerima sesuai KTP;

7. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

8. Klik tombol “Cari Data”.

Baca Juga: Sri Mulyani Khawatir Pemulihan Indonesia Terganggu, Pilih Waspada Covid-19 Varian Omicron

Setelah itu, sistem akan menyesuaikan nama calon penerima bansos serta wilayah yang diinput. Lalu, dibandingkan dengan nama yang terdapat pada database Kemensos.

Nantinya, dana bansos PKH akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) meliputi Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Saat melakukan pencairan dana PKH, jangan lupa untuk membawa beberapa persayaratan di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah