Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2 untuk Pelajar Jakarta Beserta Besaran yang Diberikan Tiap Jenjang

- 9 Desember 2021, 14:05 WIB
KJP Plus Tahap 2 Siap Ditransfer Bulan Desember  2021.
KJP Plus Tahap 2 Siap Ditransfer Bulan Desember 2021. /Instagram/@disdikdki

PR DEPOK – Pelajar Jakarta akan menerima pencairan dana Bantuan Sosial (bansos) Kartu Pelajar Jakarta (KJP) Plus Tahap 2.

Pencairan Bansos KJP Plus tahap 2 itu sudah dilakukan mulai Rabu 8 Desember 2021 kemarin.

Diketahui,Pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2 ini adalah upaya pemerintah untuk membantu Pelajar Jakarta yang memiliki taraf ekonomi lemah.

Baca Juga: Deretan Selebriti Dunia yang Menjual Properti Mewah dengan Harga Selangit Sepanjang 2021, Ada Justin Bieber

Dana bansos KJP Plus itu juga diberikan sesuai kategori jengjang pendidikan pelajar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @jakone.mobile pada Kamis, 9 Desember 2021.

Bansos KJP Plus diberikan kepada pelajar Jakarta dengan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.

Adapun mengenai besaran yang diberikan pemerintah dari pencairan KJP Plus tahap II adalah sebagai berikut:

Pelajar pada Jenjang SD/MI atau SLB sederajat akan menerima bansos KJP Plus dengan nilai besaran yang dapat digunakan Rp 250 ribu.

Bagi pelajar dengan jenjang pendidikan SMP/SMPLB/MTs dan PKBM, menerima bansos dengan besaran yang dapat digunakan Rp 300 ribu.

Baca Juga: Menteri BUMN Siapkan Program agar Anak Bangsa Lulusan Luar Negeri Mau Pulang: Kita Kasih Harapan tuk Kembali

Sementara itu, Pelajar SMA/SMALB/MA sederajat akan mendapatkan bansos dengan nilai besaran yang dapat digunakan Rp 420 ribu.

Terkhusus pelajar SMK, akan menerima bansos dengan nilai besaran sekira Rp 450 ribu.

Adapun untuk mendapatkan bansos KJP Plus pelajar Jakarta harus memenuhi kriteria berikut ini;

Pertama, pelajar merupakan warga Jakarta yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Kedua, pelajar yang menerima bansos harus melupakan siswa miskin di Jakarta.

Ketiga, pelajar harus terdaftar di sekolah yang masuk ke dalam kategori penerima bansos KJP Plus.

Baca Juga: Kaesang Kembali Tunjukan Kedekatannya dengan Nadya, Komentar Netizen Menyerbunya

Keempat, pelajar mengisi formulir pendaftaran KJP Plus dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Selain itu, pelajar harus membuat pakta integritas sehingga apabila melanggar aturan, pemerintah berhak mencabut bansos tersebut.

Sebagai penerima bansos KJP Plus dari pemerintah, pelajar harus memiliki perilaku baik sesuai yang tertera di Pakta Integritas.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @jakone.mobile


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x