Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS Online 2022 untuk Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako Selama Setahun

- 4 Januari 2022, 18:50 WIB
Seorang warga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Seorang warga memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /M. Ali Wafa/Antara

1. Sponsor akan daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) online melalui situs intelresos.kemsos.go.id dan menunggu dapatkan verifikasi email dari intelresos. Yang menandakan bahwa akun sponsor telah aktif.

2. Selanjutnya, jika akun sponsor telah aktif, maka segera input data masyarakat sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id, dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Setelah itu, dinas sosial provinsi dan/atau dinas sosial kabupaten kota akan memverifikasi LKS yang mendaftar berdasarkan Kelengkapan berkas LKS yang diunggah seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

Baca Juga: Tak Tersedia di Play Store dan App Store, Keamanan WhatsApp Aero Tak Terjamin

4. Dinas sosial dan provinsi melakukan verifikasi data calon penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan secara online oleh sponsor (LKS/yayasan/panti asuhan/ponpes) berdasarkan dokumen yang diunggah oleh sponsor seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

5. Hasil verifikasi online kemudian diverifikasi dan matching datanya dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).

6. Hasil verifikasi dan matching data terkait selanjutnya akan ditetapkan sebagai daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dihindari saat Tangani Teman yang Depresi

7. Setelah itu, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

8. Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial kemudian menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x