Kriteria Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
1. Warga kurang mampu berusia 22 tahun ke atas.
2. Warga penyandang disabilitas, diutamakan disabilitas berat.
3. Warga lanjut usia 60 tahun ke atas.
4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap.
5. Korban penyalahgunaan napza yang tinggal di LKS, atau bekas warga binaan lembaga permasyarakatan.
Baca Juga: Cara Mengecek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Cairkan BPNT Kartu Sembako
Syarat Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).