3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi, dan komisaris.
Baca Juga: Luna Maya Akui Dekat dengan Seorang Pria dan Jalani Kencan Rahasia, Titi Kamal Malah Minta Kenalan
8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar dan menjadi peserta Kartu Prakerja.
10. Bukan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020 dan 2021.