"Yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan dengan jumlah peserta diperkirakan 2,76 juta orang yaitu 1 juta PKL dan pemilik warung 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrem dengan besaran yang diberikan Rp600.000 per penerima," kata Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Syarat-syarat dapat BLT Rp600.000 2022
1. PKL warung lokasi usahanya berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4
2. PKL memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi
3. PKL belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Melaney Ricardo Ungkap Masa Lalunya yang Hampir ODGJ: Gue Depresi, Paranoid Parah
Tahapan cara daftar BLT Rp600.000 2022
1. Data diri calon penerima BLT Rp600.000 2022 akan didata oleh TNI-Polri
2. Penyaluran BLT PKL, warung, dan nelayan Rp600.000 2022 akan dilakukan TNI-Polri dan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).