1. Masyarakat berkewarganegaraan Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
2. Masyarakat yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, atau pekerja/buruh yang terkena PHK.
4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
5. Masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: 4 Golongan Masyarakat ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
6. Masyarakat yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
7. Bukan pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
8. Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Disimak Bocorannya Berikut ini