Mensos Risma memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos.
Sebelum lanjut ke tahapan cara daftar bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022, simak terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Baca Juga: Banjir Melanda Jakarta, Arief Poyuono Kritik Anies Baswedan Singgung Sumur Resapan dan Formula E
1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako merupakan kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Cara Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Pakai HP agar Dapat Cairkan BPNT Kartu Sembako
Pada bansos PKH, terdapat tujuh kategori masyarakat yang akan menerima bantuan yakni sebagai berikut:
1. Ibu hamil/nifas akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta/tahun;