Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, atau pelaku UMKM.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Info Kartu Prakerja Gelombang 23: Perhatikan 4 Hal Berikut untuk Lolos Seleksi Pendaftaran
6. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
7. Hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.
Apabila telah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat dapat daftar Kartu Prakerja 2022 lewat HP dengan cara berikut.