PR DEPOK – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta akan dibuka mulai 1 hingga 20 Februari 2022.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id.
DTKS menjadi salah satu acuan yang digunakan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk penyaluran bansos yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
Bansos APBD DKI Jakarta yang dimaksud, yakni bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus, serta KJMU.
Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 secara Online Dibuka Februari 2022
Oleh sebab itu, bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bansos APBD DKI Jakarta tersebut, harus mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 terlebih dahulu.
Namun sebelum melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga DKI.
Adapun syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 dapat disimak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online atau Langsung untuk Dapatkan Bansos PKH atau BPNT
Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022
1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk.
5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022 Agar Dapat bansos PKH atau BPNT
Apabila telah memenuhi syarat tersebut, warga DKI bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id.
Seperti yang telah disebutkan, pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 akan dibuka mulai 1 hingga 20 Februari 2022.
Jika mengalami kendala dalam pendaftaran online, warga juga dapat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 secara langsung.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 secara langsung dapat dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan sesuai domisili.
Warga harus membawa sejumlah dokumen pendaftaran, yakni KTP, Kartu Keluarga asli, dan surat pengantar RT/RW (khusus bagi warga ber-KTP non DKI).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, warga dapat menghubungi nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318 (WhatsApp).
Selain berkesempatan mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta, dengan mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 warga juga berkesempatan mendapat bansos dari pemerintah pusat.
Bansos dari pemerintah pusat yang dimaksud, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).***