DTKS digunakan sebagai acuan dalam validasi tersebut karena merupakan layanan sistem data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS Kemensos memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah.
Dengan terdaftar di DTKS, siswa secara otomatis telah memenuhi salah satu syarat penerima KIP Kuliah 2022, yakni berasal dari keluarga dengan status kesejahteraan sosial rendah.
Bagi siswa yang belum terdaftar dalam DTKS, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara langsung atau online.
Untuk pendaftaran DTKS secara langsung dapat dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Bagi Siswa yang Tidak Punya KIP
Pendaftaran dilakukan dengan membawa berkas pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan, untuk pendaftaran DTKS secara online, dapat dilakukan melalui layanan “Daftar Usulan” dalam aplikasi Cek Bansos.
Untuk cara daftar DTKS secara online lewat aplikasi Cek Bansos, dapat disimak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Online Lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id