Apa itu DTKS pada KIP Kuliah 2022? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

- 7 Februari 2022, 20:15 WIB
Berikut penjelasan apa itu DTKS pada pendaftaran KIP Kuliah 2022 beserta cara daftarnya.
Berikut penjelasan apa itu DTKS pada pendaftaran KIP Kuliah 2022 beserta cara daftarnya. //setkab.go.id//

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022 telah dibuka untuk siswa lulusan tahun 2020 hingga 2022.

Siswa yang ingin mendaftar KIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Hal tersebut menjadi salah satu syarat dalam pembuatan akun untuk mendaftar KIP Kuliah 2022

Lantas, apa sebenarnya DTKS pada KIP Kuliah­? Serta bagaimana cara mendaftar DTKS untuk KIP Kuliah 2022?

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada KIP Kuliah digunakan saat validasi pembuatan akun untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses KIP Kuliah 2022.

Validasi tersebut dilakukan untuk memastikan, bahwa siswa calon penerima memenuhi syarat daftar KIP Kuliah 2022.

Sebab, salah satu syarat menjadi penerima KIP Kuliah ialah siswa harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi atau tidak mampu.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2022

DTKS digunakan sebagai acuan dalam validasi tersebut karena merupakan layanan sistem data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS Kemensos memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah.

Dengan terdaftar di DTKS, siswa secara otomatis telah memenuhi salah satu syarat penerima KIP Kuliah 2022, yakni berasal dari keluarga dengan status kesejahteraan sosial rendah.

Bagi siswa yang belum terdaftar dalam DTKS, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara langsung atau online.

Untuk pendaftaran DTKS secara langsung dapat dilakukan melalui RT/RW atau kelurahan/desa.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Bagi Siswa yang Tidak Punya KIP

Pendaftaran dilakukan dengan membawa berkas pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan, untuk pendaftaran DTKS secara online, dapat dilakukan melalui layanan “Daftar Usulan” dalam aplikasi Cek Bansos.

Untuk cara daftar DTKS secara online lewat aplikasi Cek Bansos, dapat disimak selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Online Lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar DTKS Online untuk KIP Kuliah

1. Buka aplikasi Cek Bansos. Lalu, lakukan registrasi dengan klik “Buat Akun Baru”.

2. Isi data diri sesuai kolom yang tersedia.

3. Periksa data diri yang telah diisi apakah sudah benar. Kemudian, klik “Buat Akun Baru”.

4. Jika registrasi sudah berhasil, selanjutnya pilih menu “Daftar Usulan” pada aplikasi Cek Bansos.

5. Kemudian isi kembali data diri, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto KTP.

Baca Juga: Cara Cek Status Data DTKS untuk Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

Setelah itu Kemensos, sebagai pengelola DTKS akan melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Selanjutnya, siswa dapat mengecek apakah telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DTKS, yakni cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemdikbud Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah